Pengolahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang Kota Bekasi, kembali di pertanyakan oleh masyarakat yang berhak menerima dana kompensasi dari Pemrov DKI Jakarta. Menurutnya kepada X-Focus, saya tidak mengetahui berapa jumlah dana yang di berikan Pemrov DKI Jakarta kepada warga Kecamatan Bantar Gebang, Khususnya di empat Kelurahan, Kelurahan Bantar Gebang, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu dan Kelurahan Ciketing Udik.
Berdasarkan informasi yang di himpun X-Focus yang menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat sekitar Kecamatan Bantar Gebang, berapa dana yang diterima untuk masing-masing kelurahan, yang dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku pengguna atau penerima anggaran, Bagaimana mekanisme penyalurannya dan berapa ribu Kepala Keluaraga (KK) yang mendapat dana kompensasi, Berapa anggaran untuk pembangunan fisik, Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan fisik, Apa saja yang merupakan fisiknya dan yang menjadi pelaksananya, serta untuk bantuan social apa saja dan apakah dana kompensasi TPA Bantar Gebang tersebut sudah tepat sasaran, Sementara sumber lain yang di himpun Patroli di lapangan. Sejumlah proyek fisik yang dilaksanakan oleh LPM tidak sesuai dengan anggaran atau RAB (bestek) serta mutu dan kualitas rendah, dan di sinyalir ada pengajuan KK yang lebih dari yang menerima.
Terkait hal tersebut ketua LSM GAMPAR. F. Syamsudin mengatakan kalau LPM seharusnya lebih terbuka dan transparan dalam soal penggunaan dan penyaluran dana kompensasi TPA Bantar Gebang, sebab ini diatur dalam PP No 68 Tahun 1999 tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Penyelennggaraan Negara serta UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Penyelenggara Negara Republik Indonesia yang bersih dan bebas KKN, artinya rakyat punya hak mutlak yang dijamin oleh Undang-Undang untuk ikut mengawasi peyaluran dan penggunaan dana kompensasi TPA Bantar Gebang, karena bagaimana pun dana tersebut merupakan dana masyarakat Bantar Gebang.
Selain itu salah satu LPM saat ditemui x-focus di kantornya tidak pernah ada ditempat. Sementara Camat Bantar Gebang selaku pengawas monitoring, hal yang sama saat ditemui di kantornya sedang tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh konfirmasi-penjelasan sehubungan dengan penggunaan Dana Kompensasi TPA Bantar Gebang. (Mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar