Senin, 19 September 2011

Kepala BPLH Kota Bekasi Warga di himbau jangan konsumsi air kali Bekasi


Kepala BPLH Kota Bekasi 
Warga di himbau jangan konsumsi air kali Bekasi 

Bekasi
tingkat pencemaran kali tinggi  tinggi , karena itu warga  di himbau tidak mengkonsumsi air kali Bekasi,Kepala BPLH Kota Bekasi H.Dadang Hidayat mengatakan air kali Bekasi mengandung Bakteri dan Chemical  oxygen demand (COD) yang melebihi ambang batas, terlebih disaat musim kemarau seperti sekarang, ungkapnya
Untuk itu kami menghimbau masyarakat kota Bekasi tidak menggunakan air kali Bekasi untuk kebutuhan sehari-hari ,karena berbahaya bagi kesehatan
Kali bekasi merupakansungai utama di kota bekasi yang memiliki sejumlah anak sungai diantaranya kali baru ,bahkan anak sungainya pun ikut tercemar ungkapnya.Selain itu menurutnya kali bekasi merupakan pertemuan beberapa sungai seperti sungai cikeas dan sungai cilengsi,karena itu pencemaran di kali bekasi juga disumbang dari pencemaran yang terjadi di sungai-sungai tersebut
“Kali bekasi mendapat sumbangan air dari Kali Cileungsi,Gunung putri.Dari hulunya,kualitas air sudah realtif kurang bagus,”ujarnya.
H.Dadang Hidayat menambahkan,banyak perusahaan di Kota Bekasi tidak mngeluarkan uji laboratorium limbah industrinya.Padahal, sesuai aturan setiap bulan perusahaan harus menunjukan hasil uji laboratorium limbah industinya.
Pencemaran dari limbah industri wilayah setempat, kata dia, terus terjadi akibat belum ada payung hukum dari pemerintah Kota Bekasi.Meski sudah ada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kota Bekasi belum memiliki peraturan­  pemerintah terkait pelaksanaan peraturan tersebut.
“Untuk mengantisipasi pencemaran limbah baik dari industri maupun rumah tangga, kami masih mengandalkan sosialisasi ke masyarakat dan perusahaan,”ungkapnya
Pihaknya juga berencana memanggil perusahaan yang tidak memberikan hasil uji laboratorium limbah industrinya kepada BPLH dan akan mengklarifikasinya.(MUS) 

Terkait Dana bantuan APBD tahun 2010 KETUA KARANG TARUNA KOTA BEKASI DIPOLISIKAN


Terkait Dana bantuan APBD tahun 2010
KETUA KARANG TARUNA KOTA BEKASI DIPOLISIKAN
Bekasi
Diduga melakukan pemalsuan dan penyelewengan dana bantuan APBD tahun 2010 sebesar Rp 125 juta,ketua karang taruna kota bekasi, Nasrullah dilaporkan anak buahnya ke polres kota bekasi.
Menurut ketua bidang kegiatan, Afrizal, dirinya merasa tidak pernah menerima dana sepeserpun, namun diakui, ia menerima dana dengan kwitansi yang di tandatangan atas namanya.
“Tanda tangan dalam kwitansi tersebut bukan tandatangan saya, dan saya tidak pernah menerima dana seperti yang tertulis di dalam kwitansi sebagai dana perjalanan dinas,”ungkap Afrizal yang didampingi sekertaris karang taruna kota bekasi,Wahyuni.”saya menilai ketua karang taruna sudah memanipulasi pengeluaran dana organisasi yang diberikan oleh Pemkot  Bekasi tahun 2010, maka itu, saya adukan kasus ini ke pihak kepolisian,”Kata Afrizal seraya menunjukan bukti surat laporan bernomor LP/2295/K/IX/2011 pada wartawan.Sekertaris karang taruna Kota Bekasi, Wahyuni menjelaskan hal senada.Menurut Wahyuni, sebagai seorang ketua, Nasrullah diduga banyak melakukan pemalsuan tandatangan dalam membuat laporan pengeluaran keuangan organisasi.
“Nasrullah, Banyak melakukan pemalsuan tandatangan di kwitansi , agar seolah-olah laporan keuangan terlihat valid dan meyakinkan.Padahal banyak kegiatan fiktif,”kata Wahyuni.
“Kami membawa kasus ini kejalur hukum, biar jelas semuanya, karena dana itu dari APBD jadi harus di pertanggung jawabkan untuk kemajuan organisasi bukan di jadikan bancakan segelintir orang,”ungkapnya.(MUS)

Minggu, 18 September 2011

MENUJU SEKOLAH KATEGORI MANDIRI (SKM) SMPN 12 KOTA BEKASI MENERAPKAN ‘MOVING CLASS’ THN PELAJARAN 2011-2012

                             
Bekasi
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensikapi UU No 20 thn 2003 mengenai sistim pendidikan Nasional serta PP No19 thn 2005 tentang standar Nasional pendidikan,SMPN 12 kota Bekasi yang dipimpin oleh Dra.Hj.Noor Arifah MM selaku kepsek .Untuk thn ajaran 2011-2012 akan menerapkan MOVING CLASS hal ini seperti yang diutarakan ibu Nur,panggilan akrabnya,selaku kepsek SMPN 12 saat ditemui Warta Sidik dikantornya.Menurutnya MOVING CLASS merpakan sistim belajar mengajar dimana siswa yang mendatangi Guru dikelas,adapun konsep Moving Class mengacu pada pembelajaran kelas yang berpusat pada siswa untukmemberikan lingkungan yang dinamis sesuai dengan bidang yang dipelajarinya dan siswa akan belajar bervariasi dari satu kelas ke kelas lainnya sesuai dengan bidang studi yang di pelajarinya,terang bu Nur.Selain itu menurutnya sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan di kategorikan ‘SEKOLAH KATEGORI MANDIRI’ (SKM) jadi SMPN 12 kota Bekasi saat ini merupakan sekolah rintisan menuju kategori Mandiri(SKM) ungkapnya,dan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh sekolah untuk melangka menuju “SKM”karena menurutnya syarat untuk menjadi SKM adalah Sistim Kredit Semester(SKS) dan Moving Class.
Adapun tujuan dari MOVING CLASS ini untuk Meningkatkan kualitas proses pembelajaran, Meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu pembelajaran, Meningkatkan disiplin siswa dan guru, Meningkatkan keterampilan guru dalam memvariasikan metode dan media pembelajaran yang diaplikasikan dalam kehidupan siswa sehari-hari dan Meningkatkan keberanian siswa untuk bertanya,menjawab,mengemukakan pendapat dan bersikap terbuka pada setiap mata pelajaran, serta Meningkatkan motivasi dan hasil belajar siswa,jelasnya.
Sementara dalam Strategi pengelolaan Moving Class ada beberapa hal ,jelas bu Nur,diantaranya,Pengelolaan perpindahan peserta didik,Pengelolaan ruang belajar-mengajar,Pengelolaan administrasi guru dan peserta didik,Pengelolaan remedial dan pengayaan,Pengelolaan penilaian dan dalam setiap strategi pengelolaan MovingClass terdapat poin-poin yang diterapkan.
Sementara itu menurutnya masalah yang akan dihadapi SMP Negeri 12 kota Bekasi dalam pelaksanaan Moving Class, kondisi kelas belum ditata sempurna, sarana belum lengkap, sifat malas, kebersihan kelas dan masih banyak yang lain, untuk itu,terang bu Nur,kelebihan dan kekurangan sistim Moving Class ada dihadapan kita bersama, karena kita sudah bersepakat untuk berani melangkah,akankah kita berjalan seadanya atau kita melangkah kedepan,oleh sebab itu kunci ada pada guru dan peran serta para wali murid,jelasnya .( MUS )

Penyaluran Dan Penggunaan Dana TPA Bantar Gebang di Pertanyakan



Bekasi.
            Pengolahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang Kota Bekasi, kembali di pertanyakan oleh masyarakat yang berhak menerima dana kompensasi dari Pemrov DKI Jakarta. Menurutnya kepada X-Focus, saya tidak mengetahui berapa jumlah dana yang di berikan Pemrov DKI Jakarta kepada warga Kecamatan Bantar Gebang, Khususnya di empat Kelurahan, Kelurahan Bantar Gebang, Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Sumur Batu dan Kelurahan Ciketing Udik.
            Berdasarkan informasi yang di himpun X-Focus yang menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat sekitar Kecamatan Bantar Gebang, berapa dana yang diterima untuk masing-masing kelurahan, yang dalam hal ini Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku pengguna atau penerima anggaran, Bagaimana mekanisme penyalurannya dan berapa ribu Kepala Keluaraga (KK) yang mendapat dana kompensasi, Berapa anggaran untuk pembangunan fisik, Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan fisik, Apa saja yang merupakan fisiknya dan yang menjadi pelaksananya, serta untuk bantuan social apa saja dan apakah dana kompensasi TPA Bantar Gebang tersebut sudah tepat sasaran, Sementara sumber lain yang di himpun Patroli di lapangan. Sejumlah proyek fisik yang dilaksanakan oleh LPM tidak sesuai dengan anggaran atau RAB (bestek) serta mutu dan kualitas rendah, dan di sinyalir ada pengajuan KK yang lebih dari yang menerima.
            Terkait hal tersebut ketua LSM GAMPAR. F. Syamsudin mengatakan kalau LPM seharusnya lebih terbuka dan transparan dalam soal penggunaan dan penyaluran dana kompensasi TPA Bantar Gebang, sebab ini diatur dalam PP No 68 Tahun 1999 tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Penyelennggaraan Negara serta UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Penyelenggara Negara Republik Indonesia yang bersih dan bebas KKN, artinya rakyat punya hak mutlak yang dijamin oleh Undang-Undang untuk ikut mengawasi peyaluran dan penggunaan dana kompensasi TPA Bantar Gebang, karena bagaimana pun dana tersebut merupakan dana masyarakat Bantar Gebang.
 Selain itu salah satu LPM saat ditemui x-focus di kantornya tidak pernah ada ditempat. Sementara Camat Bantar Gebang selaku pengawas monitoring, hal yang sama saat ditemui di kantornya sedang tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh konfirmasi-penjelasan sehubungan dengan penggunaan Dana Kompensasi TPA Bantar Gebang. (Mus)