Kepala BPLH Kota Bekasi
Warga di himbau jangan konsumsi air kali Bekasi
Bekasi
tingkat pencemaran kali tinggi tinggi , karena itu warga di himbau tidak mengkonsumsi air kali Bekasi,Kepala BPLH Kota Bekasi H.Dadang Hidayat mengatakan air kali Bekasi mengandung Bakteri dan Chemical oxygen demand (COD) yang melebihi ambang batas, terlebih disaat musim kemarau seperti sekarang, ungkapnya
Warga di himbau jangan konsumsi air kali Bekasi
Bekasi
tingkat pencemaran kali tinggi tinggi , karena itu warga di himbau tidak mengkonsumsi air kali Bekasi,Kepala BPLH Kota Bekasi H.Dadang Hidayat mengatakan air kali Bekasi mengandung Bakteri dan Chemical oxygen demand (COD) yang melebihi ambang batas, terlebih disaat musim kemarau seperti sekarang, ungkapnya
Untuk itu kami menghimbau masyarakat kota Bekasi tidak menggunakan air kali Bekasi untuk kebutuhan sehari-hari ,karena berbahaya bagi kesehatan
Kali bekasi merupakansungai utama di kota bekasi yang memiliki sejumlah anak sungai diantaranya kali baru ,bahkan anak sungainya pun ikut tercemar ungkapnya.Selain itu menurutnya kali bekasi merupakan pertemuan beberapa sungai seperti sungai cikeas dan sungai cilengsi,karena itu pencemaran di kali bekasi juga disumbang dari pencemaran yang terjadi di sungai-sungai tersebut
“Kali bekasi mendapat sumbangan air dari Kali Cileungsi,Gunung putri.Dari hulunya,kualitas air sudah realtif kurang bagus,”ujarnya.
H.Dadang Hidayat menambahkan,banyak perusahaan di Kota Bekasi tidak mngeluarkan uji laboratorium limbah industrinya.Padahal, sesuai aturan setiap bulan perusahaan harus menunjukan hasil uji laboratorium limbah industinya.
“Kali bekasi mendapat sumbangan air dari Kali Cileungsi,Gunung putri.Dari hulunya,kualitas air sudah realtif kurang bagus,”ujarnya.
H.Dadang Hidayat menambahkan,banyak perusahaan di Kota Bekasi tidak mngeluarkan uji laboratorium limbah industrinya.Padahal, sesuai aturan setiap bulan perusahaan harus menunjukan hasil uji laboratorium limbah industinya.
Pencemaran dari limbah industri wilayah setempat, kata dia, terus terjadi akibat belum ada payung hukum dari pemerintah Kota Bekasi.Meski sudah ada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kota Bekasi belum memiliki peraturan pemerintah terkait pelaksanaan peraturan tersebut.
“Untuk mengantisipasi pencemaran limbah baik dari industri maupun rumah tangga, kami masih mengandalkan sosialisasi ke masyarakat dan perusahaan,”ungkapnya
Pihaknya juga berencana memanggil perusahaan yang tidak memberikan hasil uji laboratorium limbah industrinya kepada BPLH dan akan mengklarifikasinya.(MUS)



